Kapolda Metro Diharap Berantas Dugaan Mafia Tanah di Jaktim

Nusantaratv.com - 20 Juli 2023

Pihak korban dugaan mafia tanah.
Pihak korban dugaan mafia tanah.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Persoalan dugaan mafia tanah masih saja terus berlangsung. Salah satunya terjadi di Jakarta Timur (Jaktim), dengan salah seorang korban pengusaha berinisial S. 

Menurut kuasa hukum korban, Arlon Sitinjak, terduga mafia tanah yang turut menyasar kliennya, bahkan telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

"Mafia tanah tersebut sebenarnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada bulan April 2023 dan dijatuhi hukuman penjara. Bahkan, para oknum mafia tanah tersebut, sejak tahun 2021 telah dilaporkan oleh sejumlah pihak, dalam setidaknya delapan laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Arlon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

"Akan tetapi, hingga saat ini, para oknum mafia tanah tersebut masih dapat bergerak bebas dan berpotensi memanipulasi korban-korban yang baru dengan status tahanan kota yang mereka dapatkan," imbuhnya. 

Pihak S sendiri pada Oktober 2022, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan mafia tanah ini. S menderita kerugian hampir Rp 3 miliar. 

Arlon menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada bulan Maret 2022, MR menawarkan sebidang tanah di Cilangkap, Jakarta Timur kepada SUP yang memang sudah lama kenal dengan S. 

MR kemudian mempertemukan dan memperkenalkan SUP kepada MAD alias A dan istri pertama A, inisial C. Mereka awalnya bertemu di daerah Cibubur, kemudian bersama-sama mendatangi lokasi tanah di Cilangkap. Setelah ditunjukan sertifikat dan lokasi, beberapa hari kemudian SUP menawarkan dan mengajak korban S untuk mengecek langsung lokasi tanah. 

"Setelah merasa cocok, korban S bersedia dipertemukan dengan pemilik tanah di Cilangkap tersebut. Pada tanggal 24 Maret 2022, korban S ditemani SUP bertemu dengan A, istrinya C, dan MR," kata dia. 

Menurut Arlon, dalam pertemuan tanggal 24 Maret 2022 tersebut, tujuan utama dari A, istrinya C, dan MR, diduga adalah meyakinkan S agar memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Aminullah.

"Jadi penawaran tanah di Cilangkap tersebut sebenarnya hanya modus dari para pelaku, demikian pula halnya dengan kesepakatan yang dituangkan dalam PPJB dan AJB. Semuanya itu hanya bagian dari modus para pelaku untuk membujuk korban S agar memberikan sejumlah uang," kata dia. 

Untuk meyakinkan korban, A, C dan MR diduga merangkai cerita-cerita bohong, yaitu bahwa sebenarnya sudah ada yang berminat untuk membeli tanah Cilangkap tersebut seharga Rp 6 miliar, tetapi masih dalam proses. Lalu, para pelaku menceritakan bahwa A sedang butuh uang segera untuk berobat, dan oleh karena alasan tersebut, A, C dan MR meyakinkan korban untuk memberikan terlebih dahulu uang sebesar Rp 2 miliar. 

Pemberian uang Rp 2 miliar ini dikemas oleh para terlapor seolah-olah merupakan bagian dari transaksi jual-beli tanah, yang dituangkan dalam PPJB dan AJB.

"Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan kepada korban S bahwa apabila tanah tersebut berhasil terjual dalam tempo waktu 6 bulan, maka A akan mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar yang telah diberikan korban S kepada Aminullah dan juga bagi hasil dari penjualan tersebut," jelas dia. 

"Sebaliknya, apabila dalam tempo waktu 6 bulan ternyata tanah tersebut tidak terjual, para pelaku menjanjikan bahwa korban S dapat langsung melakukan balik nama terhadap sertifikat objek tanah Cilangkap yang terdaftar atas nama A tersebut," kata dia. 

Menurut Arlon yang merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKBP itu, perbuatan para terlapor secara bersama-sama telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Karena C selaku istri dari A, dan MR, yang kemudian diketahui adalah adik dari istri kedua A, kata dia, sudah sepatutnya mengetahui persis rekam jejak A yang sejak 12 Maret 2021 hingga 17 Maret 2022, bersama-sama dengan notaris SW, istri kedua A, dilaporkan dalam empat laporan polisi berbeda terkait tindak pidana mengenai tanah, dengan empat objek tanah yang berbeda-beda di wilayah Jakarta Timur. 

"Selain itu, setelah korban S membuat laporan di Polda Metro Jaya, akhirnya terbongkar fakta bahwa sebelum bertransaksi dengan korban S, para pelaku telah terlebih dahulu menduplikat SHM objek tanah Cilangkap atas nama MDA," kata Arlon. 

Sebelum diduga memperdaya korban S, lanjut dia, satu buah duplikat asli SHM objek tanah Cilangkap telah digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya dengan modus yang hampir sama terhadap seorang korban berinisial B di Bandung. 

Lalu, satu buah duplikat asli SHM objek tanah Cilangkap lainnya digunakan para pelaku untuk membuat PPJB dan AJB dengan korban S Kemudian, para pelaku menggunakan satu buah duplikat asli SHM objek tanah Cilangkap yang lainnya lagi sebagai jaminan utang kepada korban berinisial HD di Jakarta Timur. 

"Sehingga total ada tiga buah SHM atas satu objek tanah yang sama di Cilangkap, dan atas nama orang yang sama, yakni MDA. Penggandaan SHM tanah Cilangkap dibantu oleh istri kedua yang berprofesi sebagai notaris, SW," jelas dia. 

SW, kata Arlon, diduga turut membantu Aminullah untuk menjaminkan SHM tanah Cilangkap yang pertama dan yang ketiga kepada korban B di Bandung dan kepada korban HD di Jakarta Timur," 

Adapun sebelum melakukan transaksi dengan A pada 31 Maret 2022, S telah terlebih dahulu mengecek lokasi tanah dan sertifikat ke BPN pada tanggal 25 Maret 2022. Keterangan hasil pengecekan, sertifikat tanah Cilangkap atas nama MAD tersebut tidak dalam sengketa, tidak dibebani jaminan, dan tidak diblokir. 

Namun pada bulan September 2022, ketika korban S akan melakukan balik nama, SHM tanah Cilangkap tersebut ternyata sudah diblokir sejak bulan April 2022.

"Ini jelas-jelas jaringan mafia tanah. Karena tidak mungkin untuk ukuran orang biasa, dengan kondisi telah dilaporkan dalam delapan laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Maret 2021, masih dengan tenang melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta-akta terkait tanah," kata Arlon. 

"Laporan-laporan polisinya seperti jalan di tempat, bahkan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri, masih bisa berkeliaran bebas dan bernegosiasi dengan berbagai pihak," kata Arlon. 

"Kasus ini sebenarnya sudah terang-benderang, penjelasan mengenai bagaimana peran dari para tersangka sudah jelas. Tinggal bagaimana pemenuhan komitmen dan political will dari pejabat-pejabat kepolisian terkait, dalam hal ini bapak Direskrimum hingga Kapolda Metro Jaya, untuk memberantas mafia tanah yang masih bisa berkeliaran dengan bebas diantara masyarakat," sambungnya. 

Pihaknya berharap agar penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat, akurat, dan segera menetapan tersangka-tersangka lainnya, untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan adanya LP korban S di Polda Metro Jaya, pihaknya pun berharap kasus mafia tanah di Jakarta Timur tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat dan pejabat-pejabat terkait, mulai dari Kapolri dan Kapolda, Menteri ATR/Kepala BPN, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi. 

"Bahwa ternyata masih ada mafia-mafia tanah yang dibiarkan memiliki ruang gerak walaupun mereka telah jelas-jelas terlibat dalam berbagai kasus tanah. Jangan sampai masyarakat berpikir seakan-akan mereka ini dibiarkan untuk dapat terus melakukan kejahatannya dan bukan tidak mungkin melakukan upaya untuk merekayasa dan mempengaruhi proses penegakan hukum," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close