Kapan Putusan Banding Vonis Mati Sambo Dibacakan?

Nusantaratv.com - 07 Maret 2023

Ferdy Sambo. (Net)
Ferdy Sambo. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Diketahui, ada empat terdakwa yang mengajukan permohonan banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Empat terdakwa ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan, berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," ujar Binsar, Selasa (7/3/2023).

Menurut Binsar, sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim. Sebab, hakim akan meneliti berkas tersebut dan bermusyawarah terkait putusannya nanti.

"Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata dia.

Ia memaparkan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," tutur Binsar.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (tak mengajukan banding).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close