Nusantaratv.com - Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Bangka Belitung pada tahun ini berhasil menyelesaikan sertifikasi sebanyak 20.134 bidang tanah milik masyarakat setempat.
Kepala Kantor Perwakilan BPN Babel Oloan Sitorus di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan sebanyak 20.134 sertifikat tanah yang selesai tahun ini tersebut berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 18.8887 bidang tanah dan program redistribusi tanah tetap sebanyak 1.247 bidang tanah.
"Sebagai tahap awal, kami secara simbolis telah menyerahkan sebanyak 500 sertifikat tanah kepada warga, kegiatan juga dihadiri Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin dan Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman," kata Oloan.
Sebanyak 500 sertifikat tanah yang telah diserahkan kepada warga tersebut, terdiri dari 200 sertifikat tanah warga di Kota Pangkalpinang, 150 di Kabupaten Bangka dan 150 di Bangka Tengah.
Pada tahun ini, Kanwil BPN Babel mendapatkan alokasi untuk melaksanakan program strategis nasional PTSL dan redistribusi tanah, untuk program PTSL ditargetkan sebanyak 34.680 bidang direvisi karena adanya kebijakan penyesuaian otomatis menjadi 28.372 bidang, sedangkan program redistribusi tanah sebanyak 10.000 bidang.
Dari target yang diberikan tersebut, untuk PTSL telah direalisasikan sebanyak 18.887 bidang, sedangkan redistribusi tanah sebanyak 1.247 bidang.
"Pelaksanaan PTSL dapat diselesaikan karena dukungan pemerintah daerah, kami berharap pemerintah daerah untuk terus mendorong partisipasi masyarakat memanfaatkan program nasional ini," ujarnya.
Sesuai dengan arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, kata dia, Babel mendapat amanah untuk melaksanakan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat sebanyak 14.767 sertifikat yang sudah siap diserahkan.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah baik PTSL maupun redistribusi tanah tidak lepas dari dukungan bupati dan wali kota khususnya yang terkait dengan pajak daerah yaitu kebijakan pembebasan maupun pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di awal tahun 2022, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto memberikan penghargaan kepada semua bupati dan wali kota karena Babel adalah satu-satunya provinsi yang semua kabupaten dan kotanya sudah menerapkan kebijakan pengurangan atau pembebasan BPHTB pada PTSL dan redistribusi tanah.
Tercatat untuk di Babel, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 472.430 bidang atau sekitar 65,45 persen dari total keseluruhan jumlah bidang tanah yaitu 721.762 bidang.
Penyelesaian sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 249.332 bidang akan dilakukan melalui kegiatan PTSL, redistribusi tanah, sertifikasi hak atas tanah lintas sektor, pelayanan rutin dan kegiatan pendaftaran tanah lainnya, salah satunya Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).
"Saya mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah dan mengimbau agar menyimpan sertifikat dengan baik, namun jika diperlukan dapat dimanfaatkan untuk hal produktif seperti peningkatan usaha dan perekonomian keluarga," katanya.(Ant)