Kantor Menteri Siti Nurbaya Bakal Didemo, Ini Penyebabnya

Nusantaratv.com - 29 Januari 2024

Presiden LIRA Jusuf Rizal (kiri).
Presiden LIRA Jusuf Rizal (kiri).

Penulis:

Nusantaratv.com - Kantor Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bakal didemo oleh elemen masyarakat. Ini merupakan buntut dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan anak buah Siti yang bertugas pada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). 

"Kami dari LSM Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA akan turun demo guna mempertanyakan langsung permasalahan dugaan abuse of power oknum di Ditjen Gakkum KLHK," ujar Presiden LIRA Jusuf Rizal, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Adapun persoalan ini bermula, saat Kapal MT Tutuk dituding tak memiliki izin operasional dan mengangkut 5.500 ton limbah B3, bukannya bukan fuel oil atau minyak bakar. Akibatnya, kapal milik PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) atau anggota Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo) tersebut, diproses hukum oleh Gakkum KLHK. 

Tuduhan Gakkum KLHK ini disebut LIRA tak masuk akal. Sebab, sudah ada hasil laboratorium dari pihak terkait yakni perusahaan BUMN PT Sucofindo, perusahaan independen Inotek dan PT Sarana Inspect Indonesia terkait muatan Kapal MT Tutuk. Bahwa, fuel oil tersebut bukan limbah B3, karena bukan bahan bekas pakai.

Apalagi, kata LIRA, tudingan bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan administrasi telah terbantahkan. Karena sudah ada izin ship to ship dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta inward manifest dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan. 

Karena merasa tidak ada yang dilanggar, PT PNJNT melakukan perlawanan hukum berupa gugatan praperadilan. Hingga akhirnya keluar putusan praperadilan dari pengadilan negeri, yang meminta segel dari barang bukti tindak pidana terhadap kapal tersebut, dibuka dan dikembalikan ke pemilik, pada 27 April 2022 lalu. 

Namun, kata LIRA, Gakkum KLHK bukannya menjalankan putusan pengadilan, tapi 5 Agustus 2022 malah menerbitkan SPDP I, dan SDPD II 9 Januari 2023 yang isinya mentersangkakan direktur PT PNJNT dengan Pasal 106, UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. 

LIRA mengaku sudah mempertanyakan hal ini ke perwakilan Ditjen Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau. Pihaknya juga melaporkan persoalan ini ke atasan jajaran Ditjen Gakkum yakni Menteri Siti Nurbaya. Baik secara surat resmi, maupun melalui pesan singkat. 

"Melalui surat sudah, di-WA pun sudah. Tapi Menteri Siti Nurbaya cuma diam," ucap Jusuf. 

"Buat apa ada menteri, namun tidak merespons suara rakyat? Lebih baik Presiden Jokowi ganti saja menteri tersebut, karena diduga melindungi bawahannya yang diduga bermasalah," imbuh penggiat antikorupsi dan Relawan Proja Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu. 

Akibat kasus yang dinilai menggantung sudah 1 tahun 5 bulan, kata Jusuf, menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan, serta kerugian perusahaan sedikitnya 10 ribu dolar AS per hari. 

"Itu belum adanya kerugian peluang usaha, ketidakpercayaan mitra usaha, citra serta nama baik yang bisa mencapai USD 15 juta," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close