Nusantaratv.com - Aipda Aziz Lupi (AL) dipecat tidak dengan hormat atau PTDH lantaran terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri prajurit TNI, Sertu A. Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja pun mengungkap pengakuan Aipda AL.
"Dia (Aipda AL) mengakui telah melakukan perzinaan 10 kali," ujar Purbaja usai upacara PTDH di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Kasus perselingkuhan ini terbongkar pada Februari 2022. Saat itu Aipda AL dan istri Sertu A digerebek warga dan diserahkan ke Polres Purworejo.
"Kronologinya, yang bersangkutan sekitar bulan Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres. Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," kata Purbaja.
Kasus pelanggaran etik itu pun diproses di Propam Polda Jateng hingga akhirnya Aipda AL mengajukan banding. Putusan banding itu ditolak dan akhirnya Aipda Aziz dinyatakan dipecat dari Polri.
"Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," tandasnya.