Nusantaratv.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menampik tuduhan pengacara Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, terkait bahwa Putri Candrawathi turut menembak Yosua. Febri menegaskan pernyataan tersebut tak benar.
"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan jaksa penuntut umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Febri menyinggung Kamaruddin terkait sumpah sebagai saksi. Febri meminta saksi harus menyampaikan informasi benar serta tak berbohong.
Di samping itu, Febri membantah pernyataan Kamaruddin yang mengatakan hubungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi renggang. Menurut Febri, hubungan keduanya baik bahkan beberapa hari sebelum insiden penembakan, Sambo dan Putri merayakan ulang tahun pernikahan.
"Kami juga membantah asumsi yang dibangun tentang kondisi Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri yang dikatakan seolah-olah persoalan dalam hubungan keluarga saat Pak Ferdy Sambo kembali ke Jakarta. Justru pada tanggal 7 Juli 2022 tersebut terjadi suasana yang sangat hangat dalam perayaan ulang tahun perkawinan ke-22," katanya.
"Tidak saja kehangatan Pak Ferdy Sambo dengan Bu Putri, tetapi juga dengan seluruh ajudan dan ART di rumah tersebut," imbuhnya.
Sekali lagi, Febri serta tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lainnya berharap publik melihat fakta yang ada. Dia berharap tidak ada kebohongan dalam persidangan ini.
"Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati. Perlu kita ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," ucap Febri.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi hari ini, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi ikut menembak Yosua. Kamaruddin awalnya menceritakan pihaknya melakukan investigasi sendiri terkait penyebab tewasnya Yosua.
Hakim kemudian bertanya siapa yang menembak Brigadir Yosua berdasarkan investigasi Kamaruddin tersebut.
"Informasi pertama Bharada E," kata Kamaruddin dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Dia menyebut penembakan itu terjadi di kompleks Duren Tiga. Menurutnya, ada tujuh hingga delapan orang yang berada di rumah itu saat penembakan terhadap Yosua terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Dia kemudian menyebut ada lima orang yang tepat berada di TKP penembakan, yakni lantai 1 rumah dinas Ferdy Sambo. Kelima orang itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Yosua.
"FS, PC, RR, Bharada E, dan almarhum, jadi lima," ucapnya.
Hakim lalu bertanya, siapa yang menembak Yosua. Kamaruddin menyebut, berdasarkan informasi yang didapatnya, ada tiga orang yang menembak Yosua.
"Yang menembak siapa?" tanya hakim.
"Awal yang dibilang E, tapi kami temukan fakta baru bahwa yang menembak FS, Bharada E, dan PC," jawab Kamaruddin.
Dia mengklaim Putri Candrawathi menembak dengan senjata buatan Jerman. Namun Kamaruddin tak menyebut siapa sumber informasinya itu.
"PC ikut?" tanya hakim.
"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ujar Kamaruddin.
"Bisa gambarkan posisi mereka waktu menembak? tanya hakim.
"Tidak bisa," ujar Kamaruddin.
Hakim kemudian mengingatkan Kamaruddin agar menyampaikan informasi secara lengkap beserta sumbernya. Namun Kamaruddin mengklaim dirinya berjanji tidak mengungkap identitas pemberi info.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti, makanya saya bingung dari si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim. Kami tidak bisa mempertimbangkan, peroleh informasi yang jelas," ucap hakim.
"Kami sudah berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin.
"Baik, kami tidak memaksa," kata hakim.