Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan upaya banding setelah dipecat dari Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan, apabila banding tersebut ditolak, nantinya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan segera diproses dan disahkan Kapolri.
"Keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima. Kalau menolak (banding), maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan hal ini tercantum dalam Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 69, yaitu banding harus diajukan secara tertulis selama 3 hari.
"Untuk ajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 diajukan tertulis 3 hari kerja. Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divkum yang akan prosesnya," kata dia.
Irjen Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan itu
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo usai mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.