Nusantaratv.com - Bintang porno Amerika Serikat (AS) Stormy Daniels harus menerima kenyataan dirinya kalah di pangadilan dalam perselisihan dengan mantan Presiden AS, Donald Trump. Akibatnya, Stormy harus membayar Trump US$ 300.000 atau sekitar Rp 4,3 miliar (asumsi Rp14.350/US$). Ini untuk biaya pengacara Trump.
Putusan tersebut menyudahi perselisihan hukum selama bertahun-tahun antara Stormy dan Trump. Perselisihan dipicu klaim Stormy yang mengaku bahwa dirinya telah berhubungan seks satu kali dengan Trump pada tahun 2006.
"Gugatan itu murni aksi politik yang seharusnya tidak pernah dimulai,atau dibiarkan terjadi. Saya senang pengacara saya dapat menyelesaikannya dengan sukses setelah pengadilan sepenuhnya menolak bandingnya," kata Trump Senin (21/3/2022).
"Sekarang yang harus saya lakukan adalah menunggu semua uang yang dihutangkan kepada saya... Berita palsu mungkin tidak akan melaporkan cerita ini," imbuhnya, mengutip CNBCIndonesiacom.
Baca juga: Hasil Jajak Pendapat di AS Sebut Rusia Tak Serang Ukraina Jika Trump Masih Presiden
Stromy mengklaim telah berhubungan seks dengan Trump pada tahun 2006. Diketahui, ketika itu sang presiden telah menikah dengan Melania Trump.
Pada bulan Oktober 2016 pada malam pemilihan presiden, Michael Cohen pengacara pribadi Trump, menggunakan perusahaan cangkang yang ia dirikan untuk membayar Stormy US$130.000. Ini sebagai imbalan atas penandatanganan perjanjian untuk menjaga rahasia.
Stormy menyebut perjanjian itu melarang dia berbicara di depan umum tentang pertemuannya dengan Trump. Gedung Putih kala itu, telah membantah Trump berhubungan seks dengan Stormy meski Trump mengakui mengganti uang Cohen untuk membayar uang tutup mulut ke Daniels.
Isu skandal Stormy dengan Trump kemudian terendus media. The Wall Street Journal memberitakan tentang kesepakatan yang diatur oleh para pengacara itu. Daniels menggugat Trump dan Cohen, mengupayakan agar perjanjian pengungkapan rahasia dinyatakan batal, mengingat fakta bahwa perjanjian itu tidak pernah ditandatangani oleh Trump.