Kala Prabowo-Gibran Jawab Singkat Menohok Gugatan Anies dan Ganjar

Nusantaratv.com - 28 Maret 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Instagram)
Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Instagram)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar hari ini, Kamis (29/3/2024). Sidang salah satunya mengagendakan penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait yakni kuasa hukum Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah membacakan permohonan atau gugatan mereka di ruang sidang MK kemarin. Begitu pula pihak Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Pihak Anies-Muhaimin, salah satunya meminta agar Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Sementara kubu Ganjar-Mahfud, meminta Pilpres diulang hanya dengan peserta Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. 

Kuasa hukum Prabowo-Gibran sempat menjawab permohonan kubu Anies dan Ganjar secara singkat usai sidang.

Menurut kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, permohonan pasangan Anies-Muhaimin mengambang. Sebab apa yang digugat atau dimohonkan, dengan bukti yang disertakan berbeda. Menurut Hotman, sepanjang menjadi pengacara, ia baru melihat gugatan model demikian.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh gugatan yang paling mengambang, paling mengambang," ujar Hotman dalam konferensi pers Tim Pembela Prabowo-Gibran, usai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos," imbuhnya.

Hotman menilai, mayoritas dari bukti kecurangan Pilpres yang disampaikan dalam permohonan pihak Anies-Muhaimin, adalah tentang pemberian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Hotman, teramat mudah menjawab gugatan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut.

"Sembilan puluh persen isi dari permohonan itu tentang bansos, dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah, sesuai dengan peraturan, dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," jelas dia.

Hotman berseloroh, tak butuh waktu untuk berpikir yang lama guna menjawab gugatan Anies-Muhaimin. Sebab jawaban dari permohonan itu hanya singkat.

Ia pun menganggap apa yang dibahas dalam permohonan Anies-Muhaimin hanyalah cerita yang tak jelas juntrungannya, serta wujud sikap cengeng karena tak terima kalah Pilpres.

"Jadi sebenarnya permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh-ngocehan sana-sini, ngoceh sana-sini ya. Hanya satu, bansos itu adalah sah, sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah KPK udah turun ya," papar Hotman.

"Sembilan puluh persen permohonan itu memakai alasan bansos, jawabannya hanya satu, bansos adalah sah dan oleh karenanya permohonan kamu ngoceh lagi, ngoceh dan cengeng," sambungnya.

Sementara, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Anies-Muhaimin. Sebab, hal yang dipersoalkan oleh kubu Anies, justru bukan dilakukan oleh para pihak atau pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Perkara ini hanyalah penggiringan opini masyarakat. Kalau yang namanya sengketa ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU. Tetapi tidak ada satu pun saya lihat di sana itu tentang apa yang dilakukan oleh KPU," ujar Otto.

"Yang dipersoalkan itu justru tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah, presiden, yang tidak adalah pihak dalam perkara ini. Ini kan aneh," imbuhnya.

Bahkan, pihak terkait dalam perkara ini, Prabowo-Gibran, juga tak dipermasalahkan tindakannya oleh kubu Anies-Muhaimin. Justru aktivitas pemerintah yang malah dibahas dalam permohonan, yang padahal bukan pihak dalam gugatan.

"Bahkan tidak ada dipersoalkan juga ada kesalahan dari paslon nomor 2, jadi posisi paslon nomor 2 sangat benar. Tidak ada satu pun yang dipersalahkan perbuatan paslon nomor 2," papar Otto.

"Justru yang dipersoalkan adalah orang yang dilakukan oleh pemerintah, yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Karena dia tidak pihak," sambungnya.

Adapun hal yang dibahas dalam permohonan Anies-Muhaimin salah satunya ialah aktivitas pemberian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah Pilpres.

Otto memandang bahwa gugatan Anies, hanyalah upaya subjektif yang dilakukan guna mendeskreditkan pemerintah khususnya terhadap Jokowi.

"Dan secara pribadi untuk Pak Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.

Atas itu, Otto berpandangan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak relevan. Karenanya ia yakin bahwa gugatan itu tidak akan diterima MK. "Jadi ini pasti saya kira tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Saya yakin betul itu," tandas Otto.

Sementara terhadap permohonan Ganjar-Mahfud, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berpandangan tak ada sejarahnya pilpres diulang di seluruh provinsi. Hal ini disampaikan Yusril, menanggapi permohonan pasangan nomor urut 3 yang meminta Pilpres 2024 diulang di semua provinsi Indonesia.

Menurut Yusril, tak ada juga aturan hukum yang membuat Pilpres ulang di seluruh wilayah dimungkinkan untuk dilaksanakan.

"Dalam sejarah pemilu kita, maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," ujar Yusril usai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya pun membantah jika MK bisa mendiskualifikasi hasil Pilpres, seperti yang pernah dilakukan pada hasil pilkada. Menurut Yusril, MK sesungguhnya tak berwenang menyelesaikan sengketa pilkada.

"Dan kami menolak anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi menyamakan pilkada dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Yang terjadi sebenarnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pilkada itu bukan.. pemilu," tutur Yusril.

Mahkamah, kata Yusril mengadili sengketa hasil pilkada hanya untuk sementara. Setelah ada undang-undang terkait, sengketa mengenai hal itu bukan lagi diselesaikan melalui MK.

"Dan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili perkara-perkara itu untuk sementara sampai tiba saatnya nanti pemerintah dan DPR membentuk undang-undang yang membentuk pengadilan yang akan menangani perkara-perkara pilkada," jelas Yusril.

Yusril dan Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya akan memberikan jawaban terhadap seluruh permohonan Ganjar-Mahfud secara lengkap hari ini. Walau demikian, Yusril sejak awal berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menolak permohonan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres ini.

"Contoh-contoh yang disebutkan dalam permohonan tadi bahwa MK pernah mendiskualifikasi itu, pernah mendiskualifikasi ini seluruhnya adalah mendiskualifikasi pilkada," papar Yusril.

"Kami berkeyakinan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close