Nusantaratv.com - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo, sempat meminta pemutaran video yang menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disetop. Ini terjadi beberapa saat usai kuasa hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) memutar video tersebut. Pemutaran video sebagai bagian dari posita atau alasan permohonan maupun gugatan dilakukan.
"Ini adalah rangkuman video bagian dari posita kami," ujar Bambang sebelum memutar video, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Setelah lebih dari satu menit atau tepatnya ketika video memutar soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres dan Gibran akhirnya menjadi cawapres Prabowo Subianto, Suhartoyo meminta video disetop.
"Eh sebentar-sebentar, kuasa hukum. Setop dulu (video) itu, setop dulu itu," kata Suhartoyo.
"Kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?," tanya Suhartoyo.
"Ini bagian dari posita kami, sebelum membacakan petitum," jawab Bambang.
"Di posita kan tidak ada narasi-narasi yang..," kata Suhartoyo.
"Ada majelis, tadi disebutkan cawe-cawe Presiden, ini adalah bentuk lebih lanjutnya," potong Bambang.
"Iya tapi di dalam narasi-narasi ini tidak muncul video kan. Hanya pokok-pokok permohonan dalam keadaan yang tertulis kan," kata Suhartoyo lagi.
"Iya, ini konfirmasinya ada di video ini. Dan kami ingin menjadikan ini bagian dari posita. Tapi saya serahkan ke majelis hakim," jawab Bambang kembali.
Suhartoyo pun menanyakan apakah video tersebut merupakan bagian dari bukti permohonan.
"Bagian dari bukti bukan?," tanya Suhartoyo ke Bambang.
"Sebagiannya bagian dari bukti. Tapi tidak seluruhnya ini bagian dari bukti," jawab Bambang.
"Ini cuma tiga menit saja majelis," kata Bambang.
Suhartoyo pun akhirnya memperbolehkan pemutaran video.
"Iya silakan," jawab Suhartoyo.
Dalam lanjutan video, dijelaskan awal-mula Prabowo-Gibran bisa maju di Pilpres hingga akhirnya bisa menang kontestasi. Video itu disertai berita serta narasi dari tim AMIN yang menyudutkan Jokowi, Prabowo-Gibran, KPU hingga MK.
"Maret 2022: Mengupayakan Tiga Periode Jabatan Presiden. November 2022: Mengupayakan Perpanjangan Masa Jabatan. September 2023: Menunjuk Pj Kepala Daerah Secara Maladministrasi," demikian narasi dalam video.
MK dan KPU juga disebut dalam video sebagai pihak yang memiliki andil dalam kemenangan Prabowo-Gibran.
"16 Oktober: Memuluskan Pencalonan Anak Jokowi Melalui MK. 22 Oktober: Melanggar Etik, KPU Menetapkan Anak Jokowi Sebagai Cawapres," kata dia.
Tim hukum AMIN juga menyinggung penggunaan anggaran bansos. Bansos, kata mereka disalurkan ke masyarakat guna meraih dukungan bagi Prabowo-Gibran.
"November 2023: Politisasi Rp496 Triliun Anggaran Bansos. Oktober-Februari 2024:
Kunjungan Kepresidenan Intensif untuk Kampanye Paslon 02," kata dia.
"Berbagai Modus Dilakukan untuk Memenangkan Calon yang Didukung Kekuasaan," imbuhnya.