Nusantaratv.com - Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-77 RI Tingkat Provinsi NTT di Lapas Kelas 2A Kupang, Rabu (17/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut Wagub Nae Soi didaulat untuk menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada 4 (empat) perwakilan warga binaan.
Penyerahan Remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1228,1258,1259, 1261,1262, 1263,1264,1268 PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak.
Diketahui, sebanyak 2.045 warga binaan di seluruh NTT mendapatkan remisi umum yang terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 2.025 narapidana dengan rincian RU1 dengan remisi 1 bulan sebnyak 443 orang, 2 bulan sebanyak 300 orang, 3 bulan sevanyak 432 orang, 4 bulan sevanyak 354 orang, 5 bulan dengan jumlah 388 orang, dan 6 bulan sebanyak 107 orang sedangkan RU 2 yang langsung bebas sebanyak 20 0rang,
Sementara itu berdasarkan jenis kelamin terdapat 1.956 orang laki-laki, perempuan 66 orang perempuan, anak laki-laki 22 orang dan anak perempuan 1 orang.
Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub JNS menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana tekhnis pemasyarakatan secara baik dan terukur.
"Para warga binaan harus bisa manfaatkan moment ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan,mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkanlah dalam diri bahwa proses yang saudara jalani bukan penderitaan, tapi sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," ungkap Yasona Laoly.
Untuk diketahui, terdapat 168.916 orang napi yang mendapat remisi di seluruh Indonesia.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kepala Ombudsman NTT, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah NTT, Para pejabat dari kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM NTT, perwakilan narapidana, insan pers dan undangan lainnya.