Kades Diduga Gelapkan 156 Sertifikat untuk Perusahaan Tambang Pasir

Nusantaratv.com - 15 Desember 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Polisi menangkap Kepala Desa Jayasari di Lebak, Iyas, perihal dugaan penggelapan ratusan sertifikat tanah milik warga. Iyas diduga menjual sertifikat tersebut ke perusahaan tambang pasir.

"Dijual untuk perusahaan yang ingin buka tambang pasir," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisan, Jumat (15/12/2023).

Ia menduga ada pelaku lain yang terlibat kasus ini. Yudhis menjamin jajarannya akan mengusut tuntas kasus itu.

"(Aktor lain) ada cuma masih diselidiki sampai sejauh mana keterlibatannya. Karena pembeli dalam hal ini perusahaan sudah nitipin uang ke Jaro (Kades) Iyas. (Aktor dari pihak perusahaan swasta) bisa jadi karena dia yang memberi uang. Kita lihat nanti karena masih proses," papar dia.

Ia mengatakan kasus tersebut masih berkaitan dengan laporan warga Desa Jayasari pada awal 2023. Kala itu, warga melaporkan eks Bupati Lebak ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan. Laporannya tercatat dalam surat bernomor LP/B/67/III/2023/SPKT I. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

"Iya ada kaitannya, jadi Jaro Iyas ini ada niat jahat karena nama yang disebutkan tadi sudah memberikan uang untuk pembebasan lahan tapi tidak dibayarkan ke pemilik lahan," jelas Yudhis.

Sebelumnya, Iyas (47) ditangkap Polda Banten terkait kasus dugaan penggelapan 156 sertifikat tanah warga. Selain itu, dia diduga merusak pohon yang ditanam di tanah itu.

"Peran nya sama, mereka yang pinjam sertifikat ke warga, dan Kades yang nyuruh bebaskan lahannya. Jadi perusakan itu maksudnya pohon-pohon yang ditanam dirusak untuk pembebasan," tandas Yudhis.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close