Kace Ungkap Irjen Napoleon Ancam Bunuh Semua Keluarganya

Nusantaratv.com - 19 Mei 2022

Irjen Napoleon Bonaparte (Net)
Irjen Napoleon Bonaparte (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Irjen Napoleon Bonaparte disebut mengancam akan membunuh keluarga terdakwa penista agama, Muhammad Kace.

Muhammad Kace membeberkan ancaman tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Satan (PN Jaksel), Kamis (19/5/2022). 

Awalnya, jaksa mencecar Kace terkait rentetan peristiwa pemukulan hingga penjejalan tinja oleh Napoleon dan tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kace menyatakan usai dikeroyok tahanan dan dilumuri tinja pada dini hari, ia tertidur dan baru bangun pukul 15.00 WIB.

Kace dibangunkan lantaran hendak menjalani penyidikan. Tapi l, saat di pintu keluar Rutan ia bertemu Napoleon. Jenderal bintang dua itu lantas meminta Kace tak macam-macam.

"Saya keluar di jalan di perjalanan ketemu beliau, kemudian beliau (bilang) awas jangan macam-macam, langsung pukul saya," ujar Kace.

Bukan hanya itu, Napoleon juga mengancam akan membunuh semua keluarga Kace. Ia menegaskan diri sebagai perwira aktif polisi dan memiliki banyak anak buah.

"Saya Polri, perwira aktif, saya polisi, anak buah saya banyak. Nanti keluarga kamu saya bunuh semua," kata Kace menirukan ucapan Napoleon.

Ditemui pasca persidangan, Napoleon membantah mengancam Kace. Menurutnya, penuturan Kace hanya kebohongan.

Keterangan Kace, kata Napoleon, akan dipatahkan saksi lainnya.

"Salah, salah, itu keterangan dia, nanti dari saksi akan tahu dia banyak bohongnya di sini patah semua itu," kata Napoleon.

Sebelumnya, Napoleon disebut melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Agustus 2021.

Bukan hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan.

Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon turut didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])