Kabar Terbaru Kasus Firli Bahuri

Nusantaratv.com - 04 Maret 2024

Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya didampingi oleh Bareskrim Polri dan berlangsung dengan mematuhi prosedur yang berlaku dan mengikuti standar akuntabilitas.

Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terus berjalan untuk memenuhi persyaratan berkas yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atau yang dikenal dengan P-19.

“Sampai sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” ujarnya.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Rabu (22/11). Penyidik telah memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi dua kali dan sebagai tersangka empat kali. Namun, Firli beberapa kali tidak hadir dalam panggilan penyidik.

Meskipun demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini. Kasus ini mengacu pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode tahun 2020 sampai 2023.

Tidak adanya penahanan terhadap Firli Bahuri telah menimbulkan kekhawatiran dari pihak eksternal, seperti tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil, yang pada Jumat (1/3) mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permintaan agar Kapolri segera melakukan penahanan dan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close