Kabar Gembira! Asuransi Jiwa Jamaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Cair 100 Persen

Nusantaratv.com - 19 September 2024

Ilustrasi. Jamaah haji sedang melaksanakan ibadah di Tanah Suci. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Jamaah haji sedang melaksanakan ibadah di Tanah Suci. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Jamaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. 

Hal itu disampikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Dia memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jamaah.

Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jamaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. 

Selain itu, jamaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

Kemenag mencatat ada 497 jamaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, mulai dari operasional sampai setelah operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. 

"Semua sudah dibayar tuntas 100 persen, melalui rekening jamaah haji yang wafat," ujar Saiful Mujab, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan, asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. 

"Untuk proses pencairan, ahli waris jamaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jamaah membuka rekening haji," tambahnya.

Selain itu, ungkap Saiful Mujab, ada delapan jamaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jamaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jamaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. 

"Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta," sebutnya.

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

"Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik," tukas Saiful Mujab.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close