Nusantaratv.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor Jakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan miliknya. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan ini menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).
Penghapusan sanksi terbagi menjadi tiga.
Pertama, penghapusan sanksi berlaku untuk 'bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.
Kedua, diterapkan buat 'bunga yang tercantum dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) yang tidak/kurang dibayar'.
Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Kebijakan pemutihan ini tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022. Selain pajak kendaraan, dalam SK itu juga berlaku penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok untuk pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi di DKI, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," tukasnya, mengutip CNNIndonesia.com.