Juri Ardiantoro Nilai Pencalonan Gibran Sudah Sesuai Konstitusi

Nusantaratv.com - 06 Februari 2024

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (tengah), mengepalkan tangannya saat deklarasi Penjahit Indonesia Raya kepada pasangan calon Prabowo-Gibran di pelataran kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (14/1/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (tengah), mengepalkan tangannya saat deklarasi Penjahit Indonesia Raya kepada pasangan calon Prabowo-Gibran di pelataran kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (14/1/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Juri Ardiantoro menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah sesuai dengan konstitusi, sehingga putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memengaruhi pencalonan Gibran.

Juri mengatakan hal itu untuk menanggapi putusan DKPP yang memutuskan seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak memengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres, karena sudah sesuai dengan konstitusi," kata Juri, dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, Juri menyampaikan KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah serta merta membatalkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Undang-undang saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU," kata ketua KPU RI periode 2016-2017 itu.

Dia menambahkan apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK, maka hal itu justru bisa menjadi persoalan baru.

"Jika menunggu perubahan PKPU (peraturan KPU), maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat, karena bisa menghilangkan hak politik orang sebagai calon presiden atau calon wapres," jelas mantan tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden itu.

Sebagai wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri menilai putusan DKPP berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan secara politis untuk menyerang pasangan calon nomor urut 2 itu.

"Kami menghormati keputusan dari DKPP. Namun, meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan, dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close