Jualan Makaroni Nggak Laku, Remaja-Balita Dianiaya Ibu Kandung dan Pacar

Nusantaratv.com - 01 Juni 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Rani Wahyuni (33) tega menyiksa dua anak kandungnya bersama pacarnya yang bernama Roni Bagus Kurniawan (37). Polisi pun mengungkapkan motif penyiksaan tersebut.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, korban adalah ASA (14) dan adik lelakinya AER (4). Keduanya selama ini dipaksa berjualan makaroni keliling oleh ibunya.

Tapi apabila dagangan mereka tak habis, kedua anaknya akan mendapat hukuman dari ibu dan pacarnya. Hukuman tersebut mulai dari sundutan rokok, sabetan kabel, hingga pukulan penggaris besi.

"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai hukuman, ketika kedua korban berjualan makaroni keliling tidak habis atau tidak penuhi target," ujar Wisnu, Rabu (31/5/2023).

Wisnu mengatakan, selain dipaksa berjualan makaroni keliling, korban juga ternyata selama ini tak disekolahkan oleh Rani selaku ibu kandungnya.

Selama ini korban selama ini tinggal bersama dengan ibunya Rani dan pacarnya Roni di rumah kontrakan Jalan Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

"Jualan makaroni sampai larut malam, dan bila uangnya tidak sesuai dengan barang akan disulut rokok. Dan juga korban AER ini jika menangis akan disulut rokok agar tidak menangis," kata Wisnu.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka Rani Wahyuni yang merupakan ibu kandung korban dan tersangka Roni Bagus Kurniawan, pacar dari ibu korban yang ikut tinggal di rumah kontrakan," imbuhnya. 

Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Malang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka karena menganiaya dua anak kandungnya. Perbuatan keji itu juga melibatkan pacar pelaku yang turut ditangkap.

Tersangka ialah Rani Wahyuni (33), tinggal di Jalan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan pacar Rani bernama Roni Bagus Kurniawan (37), juga warga Singosari.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, korban penganiayaan adalah ASA (14) dan adik lelakinya AER (4). Kedua korban selama ini tinggal bersama kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan Jalan Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Perbuatan tersangka baru terungkap usai ayah kandung korban mengetahui penganiayaan dan melaporkan kasus ini ke Polres Malang.

"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," tandas Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close