Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka. Penyebabnya, jaksa menganggap Kodir berbelit dan berbohong.
Ini disampaikan jaksa kala pemeriksaan Kodir sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Jaksa beranggapan keterangan Kodir berubah-ubah. Mulanya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tapi di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir.
"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.
Jaksa terus mencecar Kodir. Namun, Kodir tetap bersikeras kalau dia diperintah Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.
"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
"Kenapa nggak saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres dan Polres Jaksel tiba, saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung belum nyambung, saudara disumpah kan?" tutur jaksa.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka. Jaksa meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.
"Majelis hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.
Hakim lalu menengahi jaksa dan saksi. Hakim meminta jaksa bertanya lebih dalam lagi ke Kodir.
"Baik majelis, tapi permohonan kami tolong dipertimbangkan," kata jaksa.
Pada sidang ini duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.