Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johny G. Plate.
Mahfud MD menggantikan Johnny G. Plate yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi proyek tower BTS 4G Bakti Kominfo.
"Plt-nya Pak Menkopolhukam," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023) pagi.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka dan penahanan Johny G. Plate, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Dia meyakini Kejagung profesional dan terbuka dalam menangani setiap perkara korupsi, termasuk yang menjerat Johnny G. Plate.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tegas Kepala Negara.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu (17/5/2023). Selanjutnya, Kejagung menahan mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu untuk 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejakgung, Kuntadi mengungkapkan Johnny akan ditahan di Rutan Salemba. "Selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksana Agung," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun berdasarkan penghitungan BPKB. Diduga, keterlibatan Johnny G. Plate terkait jabatannya selaku Menkominfo dan selaku pengguna anggaran dalam pengadaan infrastuktur BTS.