Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Upaya ini dimaksudkan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Mengacu pada salinan Perpres yang dapat diakses lewat laman resmi jdih.setneg.go.id, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas utama mendukung Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki sejumlah fungsi, di antaranya analisis isu-isu aktual, strategis, dan politik terkait kebijakan Presiden, pengelolaan materi komunikasi dan strategi terkait informasi strategis, diseminasi informasi melalui berbagai media komunikasi, serta koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis di antara kementerian dan lembaga pemerintahan.
Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari kepala kantor, deputi bidang materi komunikasi dan informasi, deputi bidang diseminasi dan media informasi, deputi bidang koordinasi informasi dan evaluasi komunikasi, serta juru bicara presiden.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, dibentuk pula Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang akan dikoordinasikan secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara.
Sekretariat ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Seiring dengan diberlakukannya Perpres ini, fungsi pengelolaan strategi komunikasi yang sebelumnya berada di bawah Kantor Staf Presiden (KSP) kini dialihkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Agustus 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, serta berlaku efektif mulai tanggal tersebut.