Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Jabatan Wakil Menteri Kominfo

Nusantaratv.com - 21 April 2023

Presiden Jokowi. (Net)
Presiden Jokowi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perpres ini mengatur jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo).

Perpres tersebut diterbitkan dengan Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 April 2023. Aturan terkait posisi Wamenkominfo guna membantu Menkominfo Johnny G Plate diatur dalam Pasal 2.

"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres Kominfo, dikutip Jumat (21/4/2023). 

Pada perpres, juga ditetapkan bahwa wakil menteri (wamen) akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Tapi wamen bertanggung jawab langsung kepada menteri.

Adapun ruang lingkup bidang dan tugas Wakil Menteri Kominfo antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut bunyi selengkapnya Pasal 2 Perpres Kominfo:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Di samping itu, diatur soal susunan organisasi di Kominfo dalam Pasal 6. Berikut daftarnya:

Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
k. Staf Ahli Bidang Teknologi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close