Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Jokowi, putusan itu menunjukkan bahwa tuduhan Pilpres curang, politisasi bantuan sosial (bansos) hingga ketidaknetralan kepala daerah tidak terbukti.
"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," ujar Jokowi di SMKN 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengutip laman Presiden RI, Selasa (23/4/2024).
Jokowi mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ucap Jokowi
Lebih lanjut, Jokowi berharap setelah ini persatuan berbagai pihak dilakukan. Sebab, kata dia, tantangan yang akan dihadapi bangsa ke depan semakin berat. Misalnya tantangan eksternal geopolitik yang menekan seluruh negara dunia. Sehingga bangsa Indonesia harus bersatu, bekerja, dan membangun negara.
"Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," jelas Jokowi.
Diketahui, dengan putusan MK ini, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Sebelumnya pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres, namun keputusan itu digugat capres-cawapres pesaing yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Setelah ini, KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 pada esok hari. Prabowo-Gibran baru akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, pada 20 Oktober 2024.