Jokowi Nggak Ngasih Arahan ke 4 Menterinya yang Dipanggil MK, Terserah Mau Ngomong Apa

Nusantaratv.com - 02 April 2024

Rapat kabinet. (Setpres)
Rapat kabinet. (Setpres)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Istana menegaskan takkan memberikan arahan apa pun kepada para menteri tersebut.

"Tidak ada (arahan). Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini. MK berhak untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, Istana menegaskan pemerintah tak membentuk tim khusus terkait pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Pemerintah mempersilakan menterinya untuk hadir memberikan keterangan.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah," ucap Dini 

Menurut Dini, pemanggilan itu sudah menjadi kewenangan MK.

"Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," kata Dini.

Sebelumnya, ketua majelis hakim sidang sengketa hasil Pilpres, Suhartoyo mengatakan keempat menteri tersebut akan dimintai keterangan oleh hakim. Selain menteri, majelis juga meminta kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Suhartoyo menegaskan, MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon yakni Anies dan Ganjar, untuk memanggil para menteri. Namun, dia mengatakan majelis hakim menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Walau demikian, kata Suhartoyo, para pihak nantinya tidak bisa bertanya ke para menteri di persidangan. 

"Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close