Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol-Caleg

Nusantaratv.com - 13 Juni 2022

Presiden Jokowi. (Net)
Presiden Jokowi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi ) melarang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Larangan ini tercantum dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini ditetapkan Jokowi pada 8 Juni 2022, serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi PP tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut ketentuan tersebut secara lengkap akan diatur dalam peraturan menteri. Di samping larangan itu, Jokowi melalui PP juga mengatur dalam pengangkatan direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak.

Guna menjalankan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk direksi BUMN.

Kemudian, pengangkatan direksi juga bisa meminta masukan dari menteri keuangan.

Melalui PP, Jokowi pun menyisipkan aturan soal tingkah laku direksi BUMN. Ia memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang direksi BUMN memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.

"Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," bunyi Pasal 17A.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close