Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah serius dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi mengaku telah meneken keputusan presiden (keppres) pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," ujar Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," sambungnya.
Di samping itu, Jokowi menekankan bahwa perlindungan hukum untuk rakyat terus diperkuat oleh pemerintah. Penegakan hukum, menurut Jokowi, tak boleh pandang bulu.
"Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marginal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," tutur Jokowi.
Jokowi menyebut, rasa aman dan keadilan harus dijamin oleh negara. Ia meminta hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum dan peradilan.
"Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," tandasnya.