Nusantaratv.com - Kantor perusahaan asuransi ternama PT PDL didatangi nasabahnya, Kamis (3/11/2022). Kedatangan nasabah bernama Molly Situwanda yang diwakili kuasa hukumnya, Johnny Situwanda ini, guna meminta perusahaan tersebut membayar klaim Rp270 juta.
Perkara perdata pembayaran klaim ini, sebelumnya telah dimenangkan pihak Molly Situwanda yang diwakili Johnny, dari tingkat pengadilan negeri (PN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini kami datang ingin bertemu Direktur PT PDL namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami. Padahal di company profile perusahaan ini ada presiden direkturnya beserta beberapa direktur, namun tidak ada satu pun direktur yang menemui kami. Artinya mereka menolak setelah mereka tahu kedatangan kami kesini untuk menuntut utang atau kewajiban yang harus PDL laksanakan," ujar Johnny.
Johnny mengungkapkan, pada 11 Oktober 2022 lalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT PDL untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar klaim yang sudah pihaknya ajukan. Ini mengingat, lantaran mereka sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke MA.
"Kemudian kami mengajukan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Barat sudah memberikan teguran dan dijanjikan tanggal 20 Oktober 2022 akan dibereskan PT PDL tetapi tidak dilakukan. Sehingga tanggal 21 Oktober 2022 kami mengajukan sita aset," jelas Johnny.
Johnny mengaku, saat mendatangi kantor PDL, pihaknya diminta membuat janji terlebih dahulu sebelum menemui pimpinan perusahaan. Ia pun menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor tersebut bukan untuk mengemis uang, tapi menuntut agar PDL taat hukum melaksanakan putusan pengadilan.
"Kami juga sudah bersurat dan somasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi OJK tidak ada giginya. OJK justru meneruskan surat kami ke PT PDL. Akhirnya PT PDL yang membalas surat kami. Ini prosedur yang tidak benar. Surat-suratnya ada nanti kami buktikan. Sehingga ini tidak ada yang bisa mengawasi," papar Johnny.
"Akhirnya kami turun tangan sendiri berbekal surat keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan janji dari PT PDL," imbuhnya.
Kehadiran pihaknya di kantor perusahaan asuransi itu, juga hendak membuktikan apakah PT PDL beritikat buruk atau tidak ada uang dalam sengketa tersebut. Ini mengingat, kata dia PDL telah mengklaim sebagai perusahaan besar yang mampu membayar klaim miliaran rupiah, sehingga sepatutnya alasan tak punya uang adalah dalih yang tak masuk akal.
"Tapi klaim kami yang hanya Rp270 juta tidak mau dibayar. Itu pun ditawar pihak PT PDL lewat kuasa hukumnya menjadi Rp117 juta. Jadi saya ragu, apakah tidak punya uang atau tidak mau bayar? Kalau tidak punya uang, kemana premi yang sudah kami bayarkan?" beber Johnny.
PT PDL sendiri, kata Johnny mengaku masih enggan mau membayar lantaran masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Namun kata Ketua PN Jakarta Barat PK tidak pengaruh dengan eksekusi ini," kata Johnny.
Adapun setelah dari kantor PDL, pihak Johnny kemudian mendatangi PN Jakbar. Ini dilakukan guna menanyakan perkembangan permintaan sita aset yang suratnya telah diserahkan sebelumnya. Johnny berharap sita aset PDL bisa segera dilakukan.
Pihak PN Jakbar sendiri mengatakan, terkait persoalan ini Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan tinggal menunggu juru sita melakukan eksekusi.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan, berarti harus dilaksanakan oleh juru sita. Juru sita nanti mengeluarkan berita acara," ujar pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar.
Terkait waktu pelaksanaan sita eksekusi, Yulisar menegaskan bahwa hal tersebut tergantung juru sita.
"Pelaksanaan eksekusi tergantung dari jadwal juru sita. Waktunya tidak bisa kami tentukan karena tergantung dengan jadwal juru sita tadi," tandasnya.