Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T

Nusantaratv.com - 27 Juni 2023

Sidang Johnny G Plate.
Sidang Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​Nusantaratv.com - Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Jumlah kerugian itu merupakan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa mengatakan, tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Paket-paket proyek yang tengah digarap BAKTI Kominfo berada di wilayah terluar dan terpencil seperti di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2021, BAKTI Kominfo berkomitmen untuk membangun total 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Pembangunan itu disebut akan dilakukan dalam dua fase, di mana 4.200 desa/kelurahan dilakukan pada 2021, kemudian dilanjutkan 3.704 di 2022.

Proyek ini diawali dengan dua paket yang ditandatangani antara BAKTI Kominfo dengan Fiberhome - Telkom Infra - Multitrans Data di Kantor Kominfo, Jakarta.

Mereka sepakat untuk membangun BTS 4G Paket 1 dan Paket 2 selama dua tahun (2021-2022) dengan total nilai kontrak kedua paket sebesar Rp9,5 triliun.

Proyek itu dilanjutkan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya. Dikutip dari situs Kominfo, sekitar 1.900 lokasi telah on air dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1.

Setelah proyek untuk Paket 1 dan Paket 2 berjalan, proyek dilanjutkan dengan penandatangan Paket 3, Paket 4 dan Paket 5 pada 26 Februari 2021 dengan total nilai kontrak Rp18,8 triliun.

Kehadiran lima paket proyek itu diharapkan dapat memberi solusi bagi desa/kelurahan di wilayah 3T yang tidak terjangkau sinyal internet 4G. Namun, dalam prosesnya diduga ada perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang yang dilakukan oleh para tersangka/terdakwa.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close