Nusantaratv.com - Vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, pada Rabu (15/2/2023), kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat akan ditentukan pada hari ini Rabu (15/2/2023), apakah bakal menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau tidak.
Inkracht tidaknya vonis Majelis Hakim PN Jaksel dipengaruhi sikap yang akan diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan banding atau tidak.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sesuai ketentuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan, untuk melakukan banding.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan. Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (22/2/2023).
Oleh karena itu, jika Jaksa tidak mengajukan banding hingga batas waktu 7 hari tersebut atau pukul 24.00 WIB nanti malam, maka vonis hakim pada Bharada E bisa dinyatakan inkracht.
Diketahui, Kamis (16/2/2023) lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan Kejaksaan Agung memutuskan tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Fadil Zumhana menyampaikan sejumlah pertimbangan hingga pihaknya memutuskan tidak mengajukan banding, antara lain, Bharada E dinilai bersikap kooperatif selama persidangan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Bharada E juga tidak akan mengajukan banding, keluarga Brigadir J ikhlas dengan putusan majelis hakim itu. Jaksa pun menghormati putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.