Nusantaratv.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses hukum lanjutan dari kasus terbunuhnya pengawal Rizieq Shihab atau kasus KM 50. Menurut Sigit, Polri terbuka terhadap seluruh upaya hukum terhadap kasus tersebut. Hal ini ditegaskan Sigit menanggapi pertanyaan Komisi III DPR terkait kasus yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, dalam rapat dengar pendapat, Rabu (24/8/2022).
"Kemudian beberapa pertanyaan terkait dengan KM 50. Ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan dan kita lihat jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu," ujar Sigit.
Kapolri memastikan, pihaknya terbuka terhadap proses lanjutan apabila ditemukan adanya bukti baru.
"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses," kata dia.
Saat ini, Polri tengah menunggu hasil kasasi kasus itu di Mahkamah Agung.
"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan kasus yang ada karena saat ini akan masuk kepada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan enam Laskar FPI terjadi pada Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku.
Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tak dapat dijatuhkan sanksi pidana.
Adapun kasus ini kembali mencuat di publik, usai adanya peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus KM 50 dinilai sebagian pihak mirip dengan pembunuhan berencana dan skenario yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.