Jessica Wongso Tetap Wajib Lapor Meski Sudah Bebas dari Penjara

Nusantaratv.com - 18 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bebas bersyarat/ist
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bebas bersyarat/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Setelah mendekam selama kurang lebih delapan tahun dalam tahanan akibat kasus kopi sianida, terpidana Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas. 

Jessica bebas dari penjara hari ini, Minggu (18/8/2024) usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). 

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, kendati telah dibebaskan, Jessica tetap dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ujar Deddy, Minggu (18/8/2024).

Deddy pun menjelaskan mengapa PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 itu, diberikan kepada Jessica. Menurut dia, pembebasan bersyarat merupakan hak semua narapidana.

"Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tutur dia.

Di samping itu, Jessica juga dinilai berkelakuan baik selama ditahan. Sehingga dinilai layak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tandasnya.

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Oleh majelis hakim dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.19 menit yang lalu.

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close