Jessica Wongso, Terpidana Kasus Pembunuhan Kopi 'Sianida' Bebas Bersyarat Hari Ini

Nusantaratv.com - 18 Agustus 2024

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi 'sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024). (Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi 'sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024). (Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi 'sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas bersyarat dari penjara hari ini, Minggu (18/8/2024).

Dia bakal keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) pukul 09.00 WIB.

Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara dan ditahan sejak 2016, atau delapan tahun silam. Hakim meyakini Jessica Wongso memasulkan racun sianida ke dalam kopi Vietnam milik Mirna yang merupakan sahabatnya tersebut. 

Kasus kopi sianida sangat menyita perhatian publik. Proses persidangannya pun disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi. Banyak spekulasi muncul atas kasus tersebut.

Kasus ini bahkan sempat kembali menyedot perhatian publik setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" pada 28 September 2023. 

Film berdurasi 90 menit itu menyoroti berbagai pertanyaan yang belum terjawab seputar persidangan Jessica Wongso. Penonton disajikan panasnya persidangan hingga Jessica Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum persidangan pertama dimulai, tim hukum Jessica Wongso mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada 16 Februari 2016. Alasannya, penetapan dan penahanan Jessica Wongso tidak sah.

Namun, pada 1 Maret 2016, praperadilan tersebut ditolak. Persidangan pertama kasus pembunuhan Mirna dimulai pada 15 Juni 2016, di mana Jessica Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kendati tim kuasa hukum Jessica Wongso menganggap dakwaan jaksa terlalu dangkal, namun jaksa menegaskan jika peran subjek dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan sangat penting.

Persidangan Jessica Wongso sendiri berlangsung selama 32 kali, dengan puluhan saksi dihadirkan sebelum akhirnya hakim memutuskan vonis akhir. Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica Wongso bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena persoalan asmara. 

Jessica Wongso akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dan setelah delapan tahun mendekam di penjara, Jessica Wongso akan bebas bersyarat hari ini, tepat sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close