Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ditjen PAS Ungkap Alasannya

Nusantaratv.com - 18 Agustus 2024

Jessica Kumala Wongso terlihat di dalam kendaraan pengangkut tahanan setelah persidangannya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia, 15 Juni 2016. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Jessica Kumala Wongso terlihat di dalam kendaraan pengangkut tahanan setelah persidangannya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia, 15 Juni 2016. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari penjara pada hari ini, Minggu (18/8/2024). 

Terpidana kasus pembunuhan kopi 'Sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin itu dihukum 20 tahun penjara. Jessica Wongso mulai ditahan sejak 2016, dan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) mengungkapkan, mengapa Jessica Wongso yang baru dipenjara sekitar 8 tahun itu, kini bisa menghirup udara bebas.

"Terkait pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan atas nama Jessica Kumala Wongso, berikut kami sampaikan hal-hal berikut," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Mirna, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," urai Deddy.

Lalu, sambung Deddy, Jessica Wongso menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya, Jessica Wongso itu mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy juga menjelaskan mengapa PB diberikan pihaknya. "Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," terangnya.

Kendati demikian, selama menjalani PB, Jessica Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Di samping itu, Jessica Wongso juga dinilai berkelakuan baik selama ditahan, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tukasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close