Jasa Raharja: Motor Lawan Arah Kecelakaan di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan

Nusantaratv.com - 23 Agustus 2023

Motor lawan arah di Lenteng Agung. (Detikcom)
Motor lawan arah di Lenteng Agung. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jasa Raharja memastikan korban tabrakan truk pengangkut batu bata vs 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) tidak layak mendapatkan santunan kecelakaan. Ini juga disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman, Rabu (23/8/2023).

Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Ia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman.

Firman dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengaku prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Rivan juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas perihal aturan santunan korban kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan.

Ia memaparkan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

"(Selanjutnya yang tak dapat santunan-red) korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," jelas Rivan.

Dari kejadian kecelakaan truk vs 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung Jaksel, Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. "Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close