Jari-Jari Kota Penghancuran Diri Bukti 63 Hal yang Tidak diinginkan

Nusantaratv.com - 23 November 2022

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022). ANTARA/ Asmaul
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022). ANTARA/ Asmaul

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Jaksa Pengacara Negara Kota Kediri, Jawa Timur membongkar barang bukti dari putusan pengadilan yang sudah memiliki legal order tetap atau diinkubasi.

"Kami melakukan penghancuran ini, yang sudah diputuskan. Barang bukti yang dimusnahkan ada 63butir," kata Jaksa Kota Novika Rauf di Kediri, Rabu.

Ia juga mengatakan seluruh item adalah bukti dalam masalah yang terputus dari 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022, dengan total 63 hal..

Barang bukti yang dihancurkan antara lain sabu-sabu memiliki berat 52,24 gram lengkap dengan alat asap, kemudian pil Llonazepam 109.136 butir, pil Clonazepam Riklona sebanyak 30 butir.

Ada juga empat jeriken yang masing-masing berisi 25 liter anggur jowo atau ciu, kemudian 1,5 liter anggur jowo jenis kluthuk disimpan dalam 12 botol minuman. Lalu ada lima unit ponsel, satu parang dengan panjang kayu 70 sentimeter dengan satu pisau kecil, lalu sejumlah pakaian, tas, korek api, hingga bubuk peta.

Selain itu, Jari Kota Kediri juga masih menangani kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti seberat 3 kilogram [3 kg]. Kasus tersebut diungkap oleh Polda Jatim. Saat ini, kasusnya masih belum ditindaklanjuti. Terdakwa masih mengajukan banding.

Seluruh barang hancur di halaman Kota Kediri. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar seperti obat-obatan terlarang, pakaian, tas, korek api.

Sedangkan untuk minuman dihancurkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan dan untuk pisau dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Dia mengakui ada peningkatan kasus terutama yang sabu-sabu. Itu karena temuan kasus dengan bukti hingga 3 kilogramnya.

Kepala Seksi Intelijen Kota Kediri Harry Rachmat mengakui peningkatan jumlah kasus narkoba, dengan 3 kilogram barang bukti.

"Kami menuntut 16 tahun penjara dan majelis hakim memutuskan hukuman mati. Jadi, terdakwa mengajukan banding, jadi kami masih mengantisipasi bahwa banding itu lebih ringan dari tuntutan kami," kata Harry Rachmat.

Dalam pemusnahan itu, selain dihadiri oleh Kajari Kediri dan jajarannya, serta Kepala BNN Kota Kediri dan tamu undangan lainnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close