Janda Diduga Ditipu Polisi Rp 296 Juta, Minta Tolong ke Jokowi

Nusantaratv.com - 10 November 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Janda yang juga pensiunan guru di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) Sergina Sitorus diduga jadi korban penipuan oknum polisi berinisial Bripka MY sebanyak Rp 296 juta. Sergina pun meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo guna menyelesaikan kasusnya itu.

"Tolong sama Pak Jokowi, bantu saya, Pak Kapolri, Kapolda Sumut," ujar Sergina, Kamis (9/11/2023).

Ia mengaku uang yang diberikannya ke Bripka MY itu merupakan uang yang dipinjamnya dengan menggadaikan rumahnya. Sergina berharap uangnya tersebut bisa kembali lagi.

"Padahal uang itu sebenarnya saya pinjam semuanya dengan menggadaikan surat rumah. Membayar bungalah saya mulai bulan dua itu, bayar bunga terus 15 persen. Makanya saya sangat sedih, nanti tinggal di mana saya kalau enggak dibayar. Saya seorang janda, harapan saya uang saya kembali biar bisa saya bayar utang, saya tidak tahu dari mana saya cari uang untuk membayar itu," papar dia.

Sergina telah melaporkan kasus dugaan penipuan itu secara bersamaan ke SPKT dan Propam Polda Sumut pada 31 Oktober 2023. Laporan diterima dengan nomor: STTLP/B/1317/X/2023 SPKT Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam. Sergina menyebut Bripka MY merupakan personel polisi yang bertugas di SPN Hinai Polda Sumut.

"Laporan ke polisi itu tanggal 31 Oktober. SPKT sama ke propam. (Bertugas) di SPN Hinai," kata Sergina.

Ia menuturkan, persoalan itu berawal pada 6 Februari 2023, saat dirinya ditawarkan temannya agar anaknya masuk polisi. Kala itu, temannya itu turut mengatakan memiliki kenalan polisi yang bisa mengurus hal tersebut.

"Ceritanya ada guru, kawan saya, (tanya) anak saya mau masuk polisi apa enggak, saya bilang anak saya enggak mau masuk polisi, masuk tentara yang mau dia, tapi itupun saya coba saya tanya (ke anaknya)," jelas dia.

Kemudian, temannya itu pun mengatakan bahwa anak korban bisa lulus polisi jika dibantu oleh Bripka MY. Saat itu, temannya itu menawarkan uang pembayaran pengurusan sebanyak Rp 150 juta.

Guna meyakinkan korban, temannya itu berdalih bahwa Bripka MY merupakan anak asuh dari seorang jenderal polisi bintang dua. Perkataan temannya itu pun membuat korban percaya.

"Ini murah harganya, hanya Rp 150 juta, katanya gitu. (Katanya) ini sudah banyak masuk dibuatnya ini, anak asuh bintang dua ini di Jakarta, katanya gitu. Jadi, yang bintang dua ini nanti yang urus anak ibu, jadi saya percaya," sebutnya.

Tak lama, Bripka MY dan teman Sergina itu pun datang ke rumah korban di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah. Di sana, mereka pun membahas soal pengurusan masuk polisi itu.

Kala itu, kata Sergina, Bripka MY mengaku bisa mengurus anak korban agar bisa lolos polisi. Tapi, Bripka MY meminta uang sebanyak Rp 150 juta untuk uang pengurusan itu. Untuk di awal, Bripka MY menagih uang Rp 50 juta sebagai uang muka.

Sergina pun mengaku harus mencari uang pinjaman untuk uang muka itu. Setelahnya, uang itu langsung diserahkannya kepada Bripka MY, pada hari yang sama. Dia mengaku penyerahan uang itu turut disaksikan temannya dan juga adiknya.

"Diminta pertama Rp 150 juta, bisa masuk polisi, tanda bukti harus kasih dulu Rp 50 juta, katanya gitu. Terus saya cari-carilah uangnya," jelasnya.

Selang beberapa waktu, pendaftaran Bintara Polri itu pun dibuka. Setelah anaknya mendaftar, Sergina menyebut Bripka MY meminta sisa uang Rp 150 juta itu.

Sergina mengatakan anaknya telah lulus pada tes kesehatan dan psikotes. Tapi, pada Mei 2023, saat tes akademik anaknya dinyatakan gagal.

Dia pun memberitahu Bripka MY soal kegagalan anaknya itu. Saat itu, MY mengaku bisa mengurus agar anak korban tetap bisa lulus. Tapi, Sergina harus memberikan uang lagi.

Uang itu pun terus diminta Bripka MY secara bertahap hingga akhirnya ada sekitar Rp 146 juta uang yang diminta lagi oleh Bripka MY. Dengan begitu, total uang yang diminta Bripka MY kepada korban, yakni sebanyak Rp 296 juta.

"Saya kasih tau sama dia, (katanya) tenang saja ibu, yang ngurus bintang dua, bisa itu masuk lagi, tapi harus menambah karena sudah kalah. Jadi harus pakai uang lagi, katanya gitu. Secara bertahap, transfer terus, habislah Rp 146 juta lagi uang itu. Makanya jumlah uang itu semua Rp 296 juta," sebut Sergina.

Sergina menyebut Bripka MY sempat membuat perjanjian akan mengembalikan semua uang korban jika memang anaknya tidak dinyatakan lulus. Namun, kata Sergina, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Padahal menurutnya, semua uang yang diberikannya kepada Bripka MY adalah uang yang dipinjamnya dengan menggadaikan rumahnya.

"Ada di surat perjanjian itu dibalikkan semua (kalau tidak lulus). Kalau kita telepon, kadang diangkat, tapi mulai bulan delapan itu (Bripka MY) sudah enggak mau lagi ngangkat telepon, enggak bisa dihubungi lagi," jelas dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan, laporan itu baru diterima oleh penyidik pada 6 November 2023. Kini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi, baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi," kata Sumaryono.

Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik sejauh ini belum memeriksa korban. Menurut dia, pemeriksaan korban masih dijadwalkan.

"Ya, akan dijadwalkan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close