Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di lahan hijau Jalan Bekasi Timur 4, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara.
"Selama ini lahan seluas 1.200 meter persegi itu dimanfaatkan PKL untuk berjualan barang pecah belah padahal fungsinya untuk ruang terbuka hijau (RTH)," kata Sekretaris Kota Jakarta Timur Fredy Setiawan saat memimpin rapat terkait penataan lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di ruang rapat Kantor Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Senin.
Menurut dia, kehadiran para PKL itu membuat fungsi saluran air di RTH kawasan tersebut terganggu.
Oleh karena itu, lanjut Fredy dalam keterangannya, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan merelokasi para pedagang ke Pasar Samboja ataupun pasar di lingkungan PD Pasar Jaya.
"Hari ini sudah final, kita akan buatkan surat perintah tugas Wali Kota untuk melakukan tahap-tahap penataan, dari mulai sosialisasi lurah," tuturnya.
Kemudian, tambah dia, para pedagang akan diberikan Surat Pemberitahuan 1, 2 dan 3 hingga nanti rencana pelaksanaan teknis penertiban pengembalian fungsi lahan.(Ant)