Jaksa Setop Perkara IRT Curi HP demi Biaya Kontrakan Rumah, Korban Tersentuh dan Memaafkan

Nusantaratv.com - 27 Maret 2022

Ilustrasi keadilan hukum/ist
Ilustrasi keadilan hukum/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menunjukkan bahwa hukum juga memiliki sisi humanis yang tak hanya berpatok pada benar-salah. Sikap bijak itu ditunjukkan dengan menghentikan perkara kasus pencurian telepon seluler (ponsel) atau handphone yang dilakukan seorang ibu rumah tangga.

Kejari Makassar menghentikan kasus pencurian dengan menerapkan restorative justice atas nama tersangka Shinta binti Syamsuddin. Pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu terpaksa mencuri ponsel untuk membayar kontrakan rumah. 

Penuntut umum Irtantoi Hadi Saputra, kemudian melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara tersangka Shinta dan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka Shinta binti Syamsuddin. 

Kini tersangka bebas tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Shinta yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.

Ada pun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kasus ini bermula ketika Shinta ditagih membayar uang kontrakan senilai Rp 400 ribu yang sudah menunggak beberapa bulan, pada Kamis (2/12/2021). Shinta yang tinggal bersama suami dan 4 orang anaknya diminta pemilik kontrakan untuk segera meninggalkan rumah jika tidak sanggup membayarnya.

Kala itu, Shinta tidak memiliki sepersen pun uang untuk membayar kontrakan. Sedangkan sang suami yang bekerja sebagai buruh harian pun belum mendapatkan penghasilan karena situasi pandemi covid-19.

Sejak saat itu, kata Ketut, sempat terlintas di benak Shinta untuk menjual ponsel yang dimiliki satu-satunya itu. Namun, kata Ketut, hal itu urung dilakukan mengingat anak Shinta masih bergantian memakai ponsel untuk sekolah daring.

Shinta lalu pergi ke sana ke mari untuk mencari pinjaman sampai berkeliling ke Pasar Sentral New Makassar Mall. Namun, tak ada juga yang mau meminjamkan uang kepadanya.

Saat meninggalkan pasar, Shinta melewati toko KM yang saat itu korban inisial N sedang melayani pembeli. Tak pikir panjang, Ketut menyebut Shinta langsung mengambil ponsel milik N yang terletak di atas rak. Ponsel itu kemudian dibawa ke rumahnya.

Pada Jumat (3/12/2021), Shinta bertemu dengan saksi inisial D untuk meminjam uang dengan jaminan ponsel yang dicurinya itu. Saksi D menyetujui dan meminjamkan uang Rp 700 ribu ke Shinta. Ia kemudian membayar uang kontrakan Rp400 ribu sedangkan sisanya dibelikan susu untuk kebutuhan anak-anaknya. 

Beberapa hari kemudian, Shinta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan dalam kasus pencurian ini. Shinta sangat menyesali perbuatannya dan mengaku sedih harus berpisah dengan anak-anaknya terutama anak bungsunya yang masih berusia 7 bulan.

Berkas perkara Shinta dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dan dipelajari oleh jaksa peneliti. Hingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close