Nusantaratv.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Deddy Simanjuntak menegaskan tersangka Nikita Mirzani memiliki hak yang sama dengan tahanan lain dalam hal penangguhan penahanan. Ia mempersilakan jika yang Nikita ingin mengajukan hal itu.
"Silakan saja, itu hak daripada tersangka mengajukan permohonan dan itu nantinya apabila yang bersangkutan ingin mengajukan penangguhan penahanan," ujar Freddy di Serang, Rabu (26/10/2022).
Proses tersebut mulai dari permohonan ke PTSP Kejari Serang yang nanti akan didisposisi ke Kepala Kejari Serang yang artinya adalah dirinya sendiri. Kemudian dari situ, jaksa penuntut umum akan melakukan telaahan apakah Nikita bisa mendapatkan penangguhan atau tidak.
"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," kata dia.
Termasuk saat perkara ini katanya masuk ke ranah pengadilan. Nikita juga bisa mengajukan tapi itu bisa diajukan ke pengadilan.
"Di kepolisian sebenarnya ada tapi karena di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan berhak (mengajukan), demikian nanti perkara tersebut kita limpahkan ke pengadilan itu jadi kewenangan pada pengadilan apakah ditahan atau tidak itu kewenangan pengadilan," terangnya.
Status Nikita katanya saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Serang sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pengacara maupun keluarga tidak ada larangan untuk menjenguk asalkan melakukan permohonan izin ke Kejari Serang.
"Karena itu dari tahanan kita, tentunya setiap orang yang akan berkunjung, membesuk baik siapapun, keluarga atau pengacara harus ada izin dari kejaksaan selaku yang menitipkan," pungkasnya.
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak Rutan memastikan tak ada perlakuan spesial terhadap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah penyidik Polres Serang melimpahkan perkara pencemaran nama baik ke Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak.