Jaksa Menyerahkan Memori kasasi Terkait Vonis Membebaskan Dua Pengedar Narkoba

Nusantaratv.com - 21 November 2022

i Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengarkan hakim menjatuhkan vonis bebas pada perkara pemufakatan jahat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis sore (3/11/2022) (ANTARA/Dhimas B.P.)
i Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, usai mendengarkan hakim menjatuhkan vonis bebas pada perkara pemufakatan jahat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis sore (3/11/2022) (ANTARA/Dhimas B.P.)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Jaksa agung menyerahkan berkas memori kasasi terkait vonis bebas Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama yang menjadi terdakwa peredaran narkoba sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Barat.

Juru Bicara NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin, menjelaskan pihaknya menyerahkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (18/11).

"Jadi, penyerahan berkas memori kasasi Jumat (18/11) kemarin merupakan tindak lanjut dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah menyatakan kasasi tersebut dua minggu sebelumnya pada Jumat (4/11)," kata Efrien.

Jaksa penuntut umum menyatakan dasar perkara tersebut, jelasnya, tepat sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya Bayu Pratama.

"Jadi, Kamis (3/11) diputuskan, Jumat (4/11) jaksa penuntut umum langsung menyatakan kasasi ke pengadilan, dua minggu kemudian penyerahan memori kasasi (18/11)," ujarnya.

Terkait dengan materi dalam file memori kasasi, Efrien menolak menjelaskan. Disampaikannya, perkara tersebut berada di bawah kewenangan jaksa agung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Sri Sulastri bersama anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang pengadilan pada Kamis (3/11).

Hakim mencatat kedua terdakwa tidak dinyatakan bersalah dalam dakwaan jaksa agung. Surat dakwaan mengacu pada Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat dakwaan menyebutkan keterlibatan Mandari dengan suaminya dalam kejahatan penyusupan peredaran narkoba Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang berstatus narapidana narkotika.

Hakim meyakinkan putusan vonis bebas kedua terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya terkait dengan deskripsi seorang ahli bahasa yang menganalisis komunikasi percakapan di aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.

Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkapkan nomor kontak Mandari dengan suaminya, saksi ahli majelis hakim mengatakan dia tidak menemukan percakapan terkait transaksi narkoba.

Selain merujuk pada keterangan ahli, hakim melihat keterangan saksi, di antaranya dari Gede Wijaya Sandi yang ditangkap saat bersama Mandari dan suaminya di sebuah hotel berbintang di provinsi Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Sandi yang kini menjadi narapidana terbukti terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Peran Sandi terungkap sebagai hasil dari perkembangan penangkapan Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.

Saat bersaksi di proses penyelidikan polisi, Sandi menyatakan bahwa barang bukti dari penangkapan tersebut berasal dari Mandari.

Namun, berbeda dengan hadir sebagai saksi di persidangan, Sandi menarik kembali keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor polisi dengan alasan berada di bawah tekanan penyelidik.

Sandi di hadapan majelis hakim menyatakan barang-barang yang disita dari tiga orangnya di Abian Body, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Saputra Agung, berasal dari seorang pria bernama Robert, asal usul Benteng, Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya telah meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Mandari dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bagi suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut hukuman pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam gugatan tersebut, jaksa menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Hal ini berkaitan dengan kriminalisasi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menengahi dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai dengan isi dakwaan pertama.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close