Jaksa: Korupsi Heli AW-101 Bikin Negara Rugi Rp738 M

Nusantaratv.com - 12 Oktober 2022

Helikopter AW-101. (Net)
Helikopter AW-101. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi sampai membuat negara rugi Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum mengatakan Irfan telah melakukan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tak memenuhi spesifikasi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Bukan hanya itu, Irfan pun didakwa memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp17 miliar. Uang sebut jaksa Arief, sebagai dana komando.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)," tutur jaksa Arief.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Irfan ini dilakukan bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015-20 Juni 2016.

Kemudian, Fachri Adamy selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2017, Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017, Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017.

Jaksa Arief menerangkan dalam kasus ini, Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183 miliar. Tak hanya itu, Irfan, sebut jaksa, juga memperkaya orang lain yakni mantan KSAU Agus Suptiatna sebesar Rp 17,7 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah tiga belas sen), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)," ujar jaksa Arief.

Irfan juga didakwa memperkaya korporasi yakni perusahaan Agusta Westald sebesar Rp 381 miliar dan perusahaan Lejardo sebesar Rp 146 miliar.

"Memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar USD29.500.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp391,616,035,000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus enam belas juta tigapuluh lima ribu rupiah), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD10.950.826,37 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh enam dollar Amerika Serikat tiga puluh tujuh sen) atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (seratus empat puluh enam miliar tigaratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen)," ungkap jaksa Arief.

Perbuatan Arief sebut jaksa, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 738 miliar. Hasil itu berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," ungkap jaksa Arief.

Atas perbuatan itu, Irfan didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close