Nusantaratv.com - Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman, ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Bahkan, keduanya kerap memakai narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.
"Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).
Hal itu diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg. Gerombolan ini kemudian ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Malamnya, ketiganya berpesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak.
"Sabu tersebut dipanaskan dengan korek api yang selanjutnya uap dari hasil pembakaran sabu-sabu yang masuk ke air diisap oleh terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH dan saksi Danu Arman, SH secara bergantian melalui sedotan plastik," beber jaksa.
Merasa aman berkali-kali mengisap narkoba, Raja Adonia Sumanggam Siagian diminta Yudi membeli narkoba dari Medan. Sabu itu kemudian dikirim via paket yang ternyata sudah dikuntit pegawai BNN. Akhirnya komplotan itu dibekuk. Adapun penangkapan Danu penuh heroik karena dilakukan di gedung PN Rangkasbitung.
"Pada saat dilakukan interogasi maka Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa (Yudi) dan selanjutnya para saksi dari BNN Banten juga mengamankan terdakwa dan saksi Danu Arman, di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," urai jaksa, mengutip Detikcom.
Kini hakim Yudi didakwa dengan tiga pasal, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika
Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.