Jaksa Eksekusi Penahanan Buron Terpidana Korupsi di Rutan Tanah Grogot

Nusantaratv.com - 26 Mei 2023

Tim jaksa bersama petugas lapas mendampingi buron terpidana korupsi pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) pada tahun 2008 bernama Hamdun (tengah) dalam proses eksekusi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO-Kejari Mataram
Tim jaksa bersama petugas lapas mendampingi buron terpidana korupsi pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) pada tahun 2008 bernama Hamdun (tengah) dalam proses eksekusi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO-Kejari Mataram

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Tim Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan eksekusi penahanan terhadap buron terpidana korupsi pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) pada tahun 2008 bernama Hamdun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Hamdun di Kalimantan Timur dengan mempertimbangkan keamanan.

"Karena lokasi penangkapan yang bersangkutan ini cukup jauh dari permukiman padat penduduk. Jadi, untuk dibawa ke Mataram, kami khawatir soal keamanan. Makanya, eksekusi penahanan kami laksanakan di Rutan Tanah Grogot," kata Widnyana.

Selain itu, tim jaksa eksekutor dari Kejari Mataram juga mempertimbangkan keberadaan dari keluarga Hamdun yang kini berada di Kalimantan Timur.

"Jadi, Hamdun ini menikahi orang sini (Kalimantan Timur), sudah punya anak juga. Itu yang jadi pertimbangan kemanusiaan kami agar dia bisa dekat dengan keluarganya," ujarnya.

Widnyana mengatakan bahwa pihaknya menangkap Hamdun bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI. Hamdun masuk daftar buron kejaksaan sejak 15 tahun lalu.

Hamdun ditangkap pada hari Kamis (25/5) sekitar pukul 18.00 Wita ketika sedang beraktivitas di tengah sawah, Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Widnyana menuturkan bahwa tim gabungan menangkap Hamdun tanpa ada perlawanan.

"Usai penangkapan, yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Kejari Paser," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan menangkap Hamdun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1222 K/Pid.Sus/2009, tanggal 18 Agustus 2010.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut merujuk pada dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari perkara ini, telah muncul kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Namun, Widnyana mengatakan bahwa hakim dalam putusan tidak membebankan Hamdun sebagai penyalur dana KUT untuk mengganti uang kerugian negara.

"Jadi, dalam perkara ini ada tiga terpidana, dan Hamdun ini buron yang terakhir kami tangkap, yang dua lainnya sudah kami tangkap lebih dahulu. Untuk uang pengganti, sudah dibebankan kepada terpidana lain. Untuk Hamdun, tidak ada dibebankan," kata dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])