Nusantaratv.com - Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan arahan agar seluruh jajaran Kementerian Kominfo selalu siap siaga menjaga masyarakat di ruang digital dengan menangkal persebaran konten negatif di internet agar pemanfaatan internet dapat berlangsung aman dan produktif.
Sepanjang tahun 2021, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan penerbitan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoaks/disinformasi.
Secara khusus, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 723 isu hoaks terkait COVI-19 untuk mendukung upaya pemulihan nasional dari pandemi COVID-19.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan terhadap dugaan kegagalan pelindungan data pribadi.
“Secara khusus, dapat disampaikan bahwa Kementerian Kominfo juga telah menangani total 43 kasus dugaan kegagalan pelindungan data pribadi”, ujar Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo.
Sampai saat ini sebanyak 19 insiden telah selesai dilakukan penelusuran dimana para penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip pelindungan data pribadi telah diberikan sanksi administratif ataupun rekomendasi perbaikan sistem. Kementerian Kominfo kini masih memproses 24 insiden pelidungan data pribadi lainnya.
Di tahun 2022 mendatang, Kementerian Kominfo akan meningkatkan penjagaan ruang digital melalui pemutakhiran sistem moderasi konten.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Kominfo, saat ini jajaran terkait Kementerian Kominfo sedang mengembangkan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022,” terang Dedy Permadi.
Seiring dengan semakin masifnya aktivitas ruang siber tentu menjadi tantangan bagi Kementerian Kominfo untuk menjaga kondusivitas ruang digital yang positif.
Strategi seperti percepatan peningkatan literasi digital masyarakat dan pemutakhiran teknologi moderasi konten pun terus dilakukan.
Kementerian Kominfo juga mendukung secara penuh para aparat penegak hukum dalam memproses pelaku pelanggar hukum di ruang digital.