Nusantaratv.com - Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. Ini terjadi usai bus mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang sehingga menewaskan tujuh orang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batang.
"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu, Jumat (12/4/2024).
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal itu, dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ucap Sonny.
Ia pun menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," ucapnya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, seluruh jenazahnya sudah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," kata dia.
Bus Rosalia Indah sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024). Bus masuk ke parit sisi kiri jalur tol. Akibatnya tujuh orang tewas.