Nusantaratv.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Namun SYL saat ini masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan baru akan kembali ke Jakarta bila kondisi ibunya yang sedang sakit sudah membaik.
"Beliau menyampaikan kalau kondisi ibu sudah membaik, dalam artian sudah bisa ditinggalkan beliau akan kembali ke Jakarta," ujar keponakan SYL, Devo Khaddafi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023) malam.
Ia mengatakan kepulangan SYL di Makassar tidak dalam rangka menghindari proses hukum yang berjalan di KPK. Menurutnya, SYL pulang kampung murni untuk mengunjungi ibunya yang sedang sakit.
"Karena beliau sudah berkomitmen untuk mengikuti semua proses-proses hukum ke depannya," tutur Devo.
Lebih lanjut, Devo enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya terkait proses hukum yang sedang dihadapi SYL di KPK. Dia mengatakan hal itu bukan ranahnya.
"Saya hanya menyampaikan mewakili keluarga terkait dengan kondisi ibunda Pak Syahrul yang lagi sakit," ucapnya.
Sementara, KPK hari ini resmi mengumumkan tiga sosok tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Salah satu tersangka ialah Syahrul Yasin Limpo.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari detikNews.
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," imbuhnya.
KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sementara, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," lanjut dia.
KPK membagi tiga kluster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga kluster itu adalah pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.