Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun: Saya Terima

Nusantaratv.com - 30 Maret 2023

Rafael Alun Trisambodo. (Detikcom)
Rafael Alun Trisambodo. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka gratifikasi. Rafael menghormati penetapan tersangka tersebut. 

"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya," ujar Rafael di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum. Rafael akan menghadapi sesuai peraturan yang ada.

"Saya nggak bisa apa-apa. Jadi saya menerima saja," ucapnya.

Untuk diketahui langkah hukum ke depan, Rafael akan menyerahkan ke tim hukumnya.

"Saya hanya bisa berkonsultasi dengan tim pengacara saya," kata dia.


Diketahui, KPK saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi. Adapun gratifikasi yang telah diterima oleh Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Adapun pintu masuk pengusutan itu adalah temuan safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar. Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close