Jadi Tersangka-Ditahan KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara dari Sekretaris MA

Nusantaratv.com - 13 Juli 2023

Hasbi Hasan. (Sindonews.com)
Hasbi Hasan. (Sindonews.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Kini, Hasbi Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya itu.

Jubir MA Suharto menjelaskan pemberhentian itu berdasarkan Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Surat berisikan Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Hasbi Hasan dari jabatan Sekretaris MA.

"Permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Prof Dr H Hasbi Hasan, SH, MH, jabatan Sekretaris MA," ujar Suharto kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Pihaknya telah menunjuk Sugiyanto sebagai Plt Sekretaris MA. Hal itu didasari surat KMA Nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023.

"Perihal penunjukan pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA RI. Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI, nama Bapak Sugiyanto SH, MH, Jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata dia.

Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap tersebut digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Usai melakukan penahanan, KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan kini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan memulihkan keuangan negara.

Pasal tersebut juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," tandas Firli.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close