Jadi Tersangka Baru Kasus Jual-Beli Emas Crazy Rich Surabaya, Ini Peran Mantan GM Antam

Nusantaratv.com - 01 Februari 2024

Mantan GM Antam, AHA.
Mantan GM Antam, AHA.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AHA, mantan General Manager Antam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Kejagung pun mengungkap peran AHA.

"Adapun kasus posisi terkait dengan perbuatan yang bersangkutan bisa kami sampaikan bahwa sekira tahun 2018, saudara AHA selaku General Manager Antam beberapa kali bertemu dengan saudara BS dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan oleh saudara BS," ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

"Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan dilakukan di luar mekanisme yang ada dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," imbuhnya.

BS alias Budi Said merupakan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. AHA juga disebut sebagai orang yang melakukan rekayasa laporan untuk menutupi kekurangan stok di butik Surabaya 1.

"Selain itu, yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 1," kata dia.

Atas kejadian ini, Antam dilaporkan mendapat kerugian hingga mencapai Rp 1,2 triliun.

"Akibat dari perbuatan yang bersangkutan, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp 1,2 triliun," kata dia.

Kini, AHA pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

​​​​​

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close