Nusantaratv.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 12 saksi yang merupakan pihak keluarga korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 11 saksi diterbangkan langsung dari Jambi ke Jakarta guna mendapatkan pengamanan.
"Ada 12 Saksi yang akan dihadirkan sebagai saksi, kalau tidak ada halangan semua akan hadir, 11 saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan, ke 11 saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (25/10/2022).
Dari 12 saksi tersebut, salah satunya merupakan pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta. Kamarudin telah menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Ketut menjelaskan, tidak ada strategi khusus dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Sebab hal itu sesuai KUHAP, yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dulu untuk tujuan keseimbangan dan keadilan bagi keluarga korban.
"Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum," kata Ketut.
"Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian dipersidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat sudah tiba di Jakarta dari Jambi. Mereka datang ke Jakarta untuk bersaksi di sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Sebagian sudah sampai kemarin dan sebagian lagi sore ini sudah sampai (Jakarta)," ujar pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, Senin (24/10/2022).
Sidang Eliezer akan digelar di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). Keluarga hingga kekasih Yosua akan bersaksi.
Terkait jumlah saksi yang dihadirkan pada Selasa (25/10/2022) sebelumnya sudah diumumkan hakim ketua yang mengadili perkara Richard. Identitas 12 saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas jaksa saat membacakan surat dakwaan.